banner 728x250
Berita  

Zuriat Yang Dipertuan Besar H. Tengku Saleh Nyatakan Penolakan Penakhikan dr. Afrizal Dachlan sebagai Raja Luhak Rambah

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu — Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bertawakal kepada Allah SWT, pihak Zuriat Yang Dipertuan Besar H. Tengku Saleh menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penakhikan dr. Afrizal Dachlan, MM sebagai Raja Luhak Rambah. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluhuran adat istiadat Melayu Rambah yang selama ini menjadi tonggak identitas dan marwah masyarakat adat setempat. (Sabtu,04/10/2025)

Pihak zuriat menyatakan bahwa secara adat, dr. Afrizal Dachlan tidak memenuhi syarat sebagai zuriat inti bangsawan karena berasal dari keturunan nikah semondu. Dalam adat Melayu Rambah, garis keturunan dari pernikahan semondu — yakni pernikahan yang tidak berasal dari satu rumpun suku asli — tidak secara otomatis mengikuti garis kebangsawanan dari pihak ayah. Sebaliknya, garis keturunan dalam struktur adat Melayu lebih dominan mengikuti jalur mamak (pihak ibu). Oleh karena itu, seseorang dari nikah semondu harus terlebih dahulu melalui prosesi adat secara resmi untuk diakui sebagai bagian dari zuriat bangsawan, sesuatu yang menurut pernyataan tersebut belum pernah dilakukan oleh dr. Afrizal Dachlan.

banner 325x300

Lebih lanjut, penggunaan gelar ‘Sutan Zainal’ oleh dr. Afrizal Dachlan juga dianggap cacat secara adat. Gelar tersebut dinilai belum sah digunakan karena belum ada pengakuan formal dari lembaga adat. Pihak zuriat menyebutkan bahwa selama masih ada zuriat inti dari Puak Pangka Balai — salah satu puak utama dalam struktur adat Luhak Rambah — maka zuriat pelapis tidak memiliki hak untuk dilantik, apalagi ditabalkan sebagai raja.

Dari sisi nasab atau garis keturunan langsung, disebutkan pula bahwa tidak ada riwayat dari pihak ayah, kakek, maupun leluhur dr. Afrizal Dachlan yang pernah menjadi raja di Luhak Rambah, sehingga secara historis pun trah kebangsawanan tidak terpenuhi.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihak Zuriat Yang Dipertuan Besar menyatakan penolakan keras terhadap rencana penakhikan dr. Afrizal Dachlan, dan meminta kepada semua pihak, baik lembaga adat maupun pemerintah daerah, untuk menghormati keputusan adat demi menjaga kehormatan, martabat, dan keberlangsungan tradisi luhur masyarakat Luhak Rambah.

“Kami tidak menolak pribadi, tapi menolak secara adat dan nasab. Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi adat yang telah diwariskan oleh para leluhur,” ujar perwakilan zuriat dalam pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dr. Afrizal Dachlan maupun lembaga adat terkait mengenai penolakan tersebut. Namun situasi ini menunjukkan pentingnya kesepahaman antara garis adat dan proses formal dalam pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *