Rokan Hulu – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa malam (30/9/2025). Razia berlangsung di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan, dan Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Operasi ini dimulai sekitar pukul 21.00 WIB setelah pelaksanaan apel persiapan di Kantor Satpol PP. Tim kemudian bergerak menuju lokasi sasaran dengan menyasar sejumlah kafe dan penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas yang melanggar norma sosial serta Perda yang berlaku. Kegiatan ini turut didampingi oleh awak media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Hasil dari razia tersebut cukup mencengangkan. Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 17 wanita dari Empat kafe, Dua kafe di Kecamatan Kepenuhan Hulu dan Dua kafe di Kecamatan Kepenuhan.
Selain itu, satu pasangan yang bukan suami istri juga terjaring di salah satu penginapan di Kecamatan Rambah Hilir. Tak hanya itu, petugas juga menyita 88 botol minuman keras berbagai jenis, seperti bir dan anggur merah, serta tiga unit alat pengeras suara yang digunakan di lokasi hiburan malam.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda, Samsul Kamal, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan Perda No. 2 Tahun 2019 yang telah diperbarui menjadi Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.
“Razia ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perda. Kita ingin memastikan bahwa wilayah Rokan Hulu bebas dari aktivitas yang melanggar aturan dan norma sosial,” ujar Samsul Kamal.
Senada dengan itu, Kabid Operasional dan Pengamanan, Hamsanah, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa razia pekat ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
“Razia ini bukan sekadar penertiban, tapi juga edukasi bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban umum,” ungkapnya.
Satpol PP Rokan Hulu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, terutama di sektor hiburan malam dan penginapan, untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap kolaborasi semua pihak dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bermartabat di Bumi Seribu Suluk.