Rokan Hulu — Pimpinan DPRD Provinsi Riau bersama sejumlah pejabat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan sawit PT Rambah Sawit Mandiri (RSM) yang berlokasi di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat serta unggahan di media sosial mengenai dugaan pencemaran limbah pabrik ke aliran sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Riau H. Budiman Lubis, SH, didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Hasbi Assidiqie, Kabid DLHK Provinsi Riau, serta Gakkumdu DLHK Provinsi Riau, Chandra. Setibanya di lokasi, rombongan disambut langsung oleh manajemen PT RSM yang kemudian memaparkan sejumlah dokumen perusahaan mulai dari izin operasional, dokumen pengelolaan lingkungan, IPAL, hingga AMDAL.
Budiman Lubis menyebut bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima DPRD. “Kita melihat adanya keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun surat resmi yang masuk ke DPRD Provinsi Riau mengenai dugaan limbah pabrik yang mencemari sungai. Kita ingin memastikan agar kejadian seperti itu tidak terulang,” ujarnya.
Namun, dalam pengecekan lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan yang dinilai cukup serius. Kabid DLHK Provinsi Riau mengungkapkan bahwa PT RSM ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum perusahaan beroperasi. Selain itu, kapasitas pengolahan buah sawit dinilai tidak sebanding dengan kemampuan kolam IPAL dalam menampung limbah cair. “Banyak pelanggaran yang kami temukan. Ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Riau Hasbi Assidiqie menilai PT RSM tidak mengikuti prosedur yang benar. “Seharusnya kajian lingkungan dilakukan lebih dulu, baru perusahaan beroperasi. Ini justru terbalik—perusahaan beroperasi dulu baru membuat kajian. Izin operasional tidak ada, dan sekarang malah diduga sudah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke sungai sehingga merugikan masyarakat,” kata Hasbi.
Rombongan kemudian meninjau langsung lokasi kolam limbah pabrik. Secara kasat mata operasional di lapangan terlihat berjalan normal, namun tim menyatakan pemeriksaan teknis lebih lanjut tetap akan dilakukan oleh DLHK.
Budiman menegaskan sidak ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap perusahaan di Riau, khususnya di Rokan Hulu, mematuhi seluruh aturan yang berlaku. “Sidak seperti ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tutupnya
(UH)

















