PANGKALAN KERINCI – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Salah satu organisasi masyarakat (Ormas) mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pertamina untuk segera menindak tegas SPBU Nomor 14.284.633 yang diduga terlibat dalam kegiatan melangsir BBM secara ilegal.
SPBU tersebut disebut-sebut telah menerima dan menampung bus karyawan untuk mengisi BBM dalam jumlah besar hingga puluhan ribu liter per hari. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan berkurangnya ketersediaan BBM subsidi di tingkat pengguna yang berhak, serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi yang seharusnya diawasi ketat.
“Penyalahgunaan kuota BBM subsidi ini sangat jelas melanggar hukum. BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi, dan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan haknya,” tegas perwakilan Ormas tersebut kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Pihaknya berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera mengambil langkah tegas dengan menutup sementara SPBU yang terbukti melanggar serta memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional dan penghentian pasokan BBM.
Selain itu, pelaku kecurangan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah bagi pihak pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelangsiran BBM subsidi.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Pelalawan yang berharap agar praktik serupa tidak lagi terjadi di wilayah lain. Mereka meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperketat demi menjaga keadilan dan mencegah kebocoran anggaran negara.
— Redaksi —

















