PELALAWAN – Aktivitas penampungan hasil penggelapan berupa cangkang dan inti sawit marak terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari pantauan di lapangan, sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai dari Desa Kemang, Terantang Manuk, hingga Desa Dundangan, tampak sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil penggelapan oleh sopir-sopir truk pengangkut hasil turunan sawit dari berbagai perusahaan di Pelalawan maupun dari luar daerah.
Fenomena ini, yang terlihat begitu terang-terangan, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas ilegal seperti ini seolah tidak tersentuh hukum? Padahal, tindakan tersebut jelas dapat merugikan perusahaan, pemilik sah barang, serta mengganggu tatanan hukum dan ekonomi daerah.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda.
Selain itu, tindakan menampung hasil penggelapan dapat dikategorikan sebagai penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penadah adalah orang yang menerima, menyimpan, memperjualbelikan, atau menguasai barang yang diketahui atau seharusnya diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku penadahan juga mencapai empat tahun penjara.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penadahan merupakan tindak pidana yang dilarang karena tindakan ini memperlancar terjadinya kejahatan lain, khususnya pencurian atau penggelapan. “Keberadaan penadah justru menjadi faktor pendorong bagi pelaku utama karena memberikan kemudahan untuk menjual hasil kejahatannya,”.
Disisi lain bahwa penadahan memiliki keterkaitan erat dengan tindak pencurian. Tanpa adanya penadah, pelaku kejahatan akan kesulitan mendapatkan keuntungan dari hasil curiannya.
Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras, segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap tempat-tempat penampungan yang diduga menampung hasil penggelapan tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak citra daerah dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan maupun masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas penampungan ilegal tersebut diharapkan segera menjadi prioritas penindakan pihak kepolisian, mengingat dampaknya bukan hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Pelalawan.
Kapolsek Pangakalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan SH, dikonfirmasi terkait maraknya keberadaan penampungan cangkang dan inti hasil penggelapan supir supir truck di wilayah hukumnya masih belum menjawab.
Di tempat terpisah Ipda Dodot Kanit Reskrim polres Pelalawan unit Pidum dikonfirmasi langsung mengatensikan konfirmasi media.
“Siang bg, nanti kita cek dulu terkait laporan itu bg. Terimakasih bg infonya,” jawab Kanit mengakhiri.

















