banner 728x250

KEJARI ROKAN HULU TETAPKAN MANTAN KADES KEPENUHAN RAYA SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI PENDAPATAN ASLI DESA

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada Desa Kepenuhan Raya tahun anggaran 2012 hingga 2018. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, di kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.

AI diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya pada periode dimaksud. Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus, tersangka diduga telah menyalahgunakan pengelolaan kekayaan asli desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektar. Dari total luas tersebut, sekitar 16 hektar ditanami kelapa sawit, sementara sisanya ditanami tanaman palawija. Selain itu, pendapatan desa yang berasal dari pungutan tanah restan juga menjadi objek penyimpangan.

banner 325x300

Modus operandi yang dilakukan AI adalah tidak menyetorkan seluruh hasil pengelolaan aset desa ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun rekening resmi desa. Pengelolaan PAD dilakukan secara tidak transparan dan tidak akuntabel, bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tanggal 4 Agustus 2025), perbuatan AI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.734.213,00.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Penetapan AI sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025, setelah melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Februari 2024 hingga Agustus 2025.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, AI resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi asas keadilan serta transparansi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *