banner 728x250

Kejari Rokan Hulu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi 2019–2022

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertempat di Kantor Kejari Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.(Kamis,09/10/2025)

Ketiga tersangka yang ditahan yakni MS, S, dan R, diduga terlibat aktif dalam penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pupuk dialokasikan kepada pihak-pihak di luar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

banner 325x300

Tersangka S dan R diketahui sebagai pengelola kios UD. Sei Kuning Jaya yang bersama-sama dengan terdakwa SM, selaku pemilik kios, diduga memperjualbelikan pupuk subsidi tidak sesuai peruntukannya. Sementara tersangka MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Ia tidak pernah melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019, yang menyatakan bahwa tim verifikasi dan validasi bertanggung jawab atas kebenaran data penyaluran pupuk.

Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024, kerugian negara akibat perbuatan S, R, dan SM dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun 2020–2022 mencapai Rp1.310.327.755. Sementara itu, akibat kelalaian MS, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap MS, S, dan R didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 dan sejumlah surat lanjutan. Penetapan resmi para tersangka dilakukan melalui surat Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2025 untuk MS, Tap.Tsk-05/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk S, dan Tap.Tsk-06/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, 4 ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya yang menguatkan keterlibatan para tersangka,” ungkap Kajari Dr. Rabani dalam keterangan.

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 09 Oktober 2025 hingga 28 Oktober 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menandai keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertanian yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *