Rokan Hulu — Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu, Syamsul Kamal, SH, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pemerasan yang menyeret namanya dalam kegiatan razia kafe yang dilaksanakan pada Jumat malam pekan lalu.
Syamsul Kamal menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan razia dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta membantah keras adanya unsur pemerasan sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Pria yang akrab disapa Bang Kamal itu menjelaskan, razia dilaksanakan pada Jumat malam, 12 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kegiatan dimulai di depan Penginapan Bakri, di mana petugas mendapati satu pasangan yang selanjutnya dilakukan penindakan sesuai aturan. Tim kemudian melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, namun tidak menemukan pelanggaran (nihil).
Razia berlanjut ke kawasan Simpang D. Saat tim hendak kembali ke kantor, petugas menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian.
> “Ketika kami menuju lokasi, mobil Dalmas Satpol PP sudah lebih dulu melakukan penindakan dan mengamankan delapan orang,” jelas Syamsul Kamal.
Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu butir pil ekstasi di saku salah satu dari delapan orang yang diamankan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Keesokan harinya, Syamsul Kamal menghubungi Umri Hasibuan dan memintanya datang ke Kantor Satpol PP. Umri menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk membantu mengurus penyelesaian administrasi denda sesuai aturan, karena sejumlah pejabat Satpol PP sedang menjalankan tugas dinas luar ke Pekanbaru.
> “Saya datang ke kantor karena saya dari unsur media. Selain itu, ada pihak yang mengaku dari LSM dan media yang menyatakan bertanggung jawab terhadap salah satu orang yang diamankan,” ungkap Umri.
Dalam keterangannya, Umri mengakui sempat menerima uang sebesar Rp1 juta secara tunai dan Rp3 juta melalui transfer. Namun ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan denda pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut, Umri memastikan bahwa seluruh uang tersebut telah disetorkan ke rekening resmi Satpol PP pada hari Senin.
> “Karena pejabat Satpol PP bertugas ke Pekanbaru sejak Jumat dan baru kembali hari Minggu, maka uang itu baru bisa diserahkan dan disetorkan pada hari Senin,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Umri Hasibuan menegaskan tidak terdapat praktik pemerasan dalam penanganan kasus tersebut, dan seluruh tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas, koordinasi, serta prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait temuan narkotika, Syamsul Kamal menambahkan bahwa Satpol PP telah melaporkan secara resmi temuan pil ekstasi tersebut kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Redaksi)

















