Rokan Hulu– Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat adalah adanya jajaran Dewan Pengawas (Dewas) di Perumda RHJ yang merupakan pengurus partai politik aktif. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa Dewas dan Direksi Perumda RHJ tidak boleh menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Namun, pelantikan Dewas dan Direksi Perumda RHJ yang dilakukan oleh mantan Bupati Rohul H. Sukiman pada akhir tahun 2024, menimbulkan pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Tokoh muda Rohul, Syukri, yang juga mantan aktivis, menilai bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan jelas dan konsisten. “Aturan harus ditegakkan, kalau ada yang salah, maka harus segera ditertibkan,” ungkap Syukri. Ia meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Perumda RHJ dan meminta DPRD Rohul untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen.
(Rabu,15/10/2025)
Syukri juga menekankan bahwa Perumda RHJ harus dikelola oleh profesional dan bukan menjadi alat balas jasa politik atau kedekatan. “Perumda RHJ harus berbenah dan dikelola oleh profesional, bukan jadi alat balas jasa politik atau kedekatan,” pungkas Syukri.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dan DPRD Rohul dapat menindaklanjuti isu ini dengan serius dan memastikan bahwa Perumda RHJ dikelola dengan baik dan profesional.

















