banner 728x250

Diduga Kebun Sengketa 30 Hektare Dijual, Nama Mantan Bupati Terseret, LSM Ancam Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU – Masyarakat Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait penjualan kebun kelapa sawit seluas 30 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa dengan perusahaan PT Hutahaean. Isu tersebut memicu polemik karena menyeret nama mantan Bupati Rokan Hulu dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya diperjuangkan melalui proses panjang oleh warga dan koperasi, diduga telah dialihkan atau dijual oleh oknum pengurus Koperasi Produsen Sei Murai Makmur Jaya. Menindaklanjuti kabar tersebut, Beberapa Awak media melakukan klarifikasi langsung kepada salah seorang pengurus koperasi pada Sabtu (11/04/2026).

banner 325x300

Dalam keterangannya, pria yang mengaku bernama Ciproni alias Roni, yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Produsen Sei Murai Makmur Jaya sekaligus Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), membenarkan adanya penjualan sebagian lahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan setelah perjuangan panjang masyarakat dalam menggugat kelebihan garapan lahan oleh PT Hutahaean.

“Benar, kebun itu kami gugat karena kelebihan garapan oleh PT Hutahaean. Kami menuntut sejak tahun 2000, dan baru pada tahun 2026 ini lahan tersebut diserahkan. Totalnya 70 hektare, dengan pembagian 30 hektare untuk Dusun Sei Murai dan 40 hektare untuk Desa Teluk Sono,” jelas Roni.

Lebih lanjut, Roni menguraikan bahwa dari 30 hektare lahan yang menjadi hak Dusun Sei Murai, sebagian telah dijual untuk menutupi biaya perjuangan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menyebutkan, masing-masing 5 hektare dijual kepada mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan 5 hektare kepada Ketua Koperasi, dengan harga Rp200 juta per hektare, sehingga total dana yang diperoleh mencapai sekitar Rp2 miliar.

Menurutnya, dana hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang selama proses perjuangan, serta sebagian disalurkan kepada masyarakat dengan nominal yang bervariasi. Selain itu, ia juga menyebutkan adanya pemberian lahan sebagai bentuk apresiasi.

“Kemudian ada juga 5 hektare yang diberikan kepada mantan bupati sebagai ucapan terima kasih, dan 10 hektare lainnya diberikan kepada Ketua Koperasi berinisial Y,” ungkapnya.

Namun demikian, muncul perbedaan informasi terkait keterlibatan pejabat daerah saat ini. Isu yang beredar menyebutkan adanya pemberian 5 hektare lahan kepada Bupati Rokan Hulu yang sedang menjabat. Saat diklarifikasi, pengurus koperasi menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana dan belum pernah direalisasikan.

Di sisi lain, polemik ini mendapat sorotan keras dari kalangan aktivis. Ketua LSM Bara Api Rokan Hulu, Fauzan Azima, mengecam pernyataan pengurus koperasi yang dinilai telah menyeret nama pejabat publik dalam persoalan internal koperasi dan pengelolaan lahan masyarakat.

“Kami mengutuk keras pernyataan yang mengaitkan nama Bupati Rokan Hulu dalam persoalan ini. Jika tidak segera diluruskan, kami akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat,” tegas Fauzan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pengelolaan dan pengalihan lahan eks sengketa tersebut masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga berharap adanya transparansi dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait guna menghindari konflik sosial serta memastikan pengelolaan aset masyarakat dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *