banner 728x250
Berita  

Buyung Diduga Pemilik Galian C Ilegal di Kampar, Aktivitas Tetap Aman Tanpa Penindakan

banner 120x600
banner 468x60

Kampar, Riau — Aktivitas galian C di Jalan Bupati, Desa Taraibagun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga terus beroperasi meski disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi.

Situasi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik pertambangan ilegal.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, galian C tersebut dikaitkan dengan seorang pria bernama Buyung sebagai pihak yang diduga pemilik, sementara seorang pengawas lapangan bernama Eko disebut mengatur operasional di lokasi. Aktivitas pengambilan material diduga berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah beredar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat kegiatan galian tersebut tidak tersentuh penindakan.

“Galian C ini tetap aman beroperasi. Diduga bosnya kebal hukum. Sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” ujarnya.

Sumber itu juga mempertanyakan respons aparat penegak hukum, mulai dari Polsek setempat, Polres Kampar, hingga Polda Riau, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Ada apa dengan Polsek setempat, Polres, dan Polda Riau? Apakah tidak ada keberanian untuk menindak? Atau jangan-jangan sudah ada ‘jatah’ sehingga usaha ilegal seperti ini dibiarkan?” katanya.

Menurutnya, jika situasi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menduga bahwa aparat yang seharusnya menindak justru memberikan ruang bagi kegiatan tak berizin.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tumpukan pasir di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas galian masih berlangsung aktif.

“Saya berharap aparat penegak hukum yang jujur bisa turun tangan. Tindak tegas galian C ilegal yang masih terus beroperasi ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik galian, Buyung, belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas usaha dan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada Polsek setempat juga belum mendapatkan keterangan resmi.

Sementara itu, aktivitas galian di lokasi masih terlihat berjalan seperti biasa, dan Buyung sebagai pihak yang diduga pemilik disebut tetap bebas mengoperasikan kegiatan tersebut.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *