PELALAWAN – Jajaran Polsek Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan dua unit truk Cold Diesel yang bermuatan kayu alam di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (3/6/2026).
Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging).
Penangkapan ini bermula dari informasi dan koordinasi pihak media dengan aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bunut langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para sopir truk telah melarikan diri dari lokasi.
Kayu yang diangkut tersebut diketahui merupakan jenis kayu alam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu-kayu ini diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti. Aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan ini ditengarai sudah berlangsung lama dan kerap melintas dengan bebas.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, dua unit truk Cold Diesel beserta muatan kayunya kini telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Bunut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bunut belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun pemilik kayu alam ilegal tersebut.
Di sisi lain, publik mendesak ketegasan dari aparat penegak hukum. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, diharapkan memberikan perhatian serius untuk memberantas tuntas jaringan pembalakan liar di kawasan hutan lindung, khususnya di Suaka Margasatwa Kerumutan. Hal ini dinilai penting agar komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan sejalan dengan program Green Policing yang selama ini digadang-gadang oleh Polda Riau.

















