banner 728x250

Gelombang Aksi Rantau Kasai Menggema, Aparat Tegaskan Kasus Sariman Siregar Murni Pidana Bukan Kriminalisasi

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU — Gelombang aksi unjuk rasa damai yang digelar masyarakat Melayu Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (7/4/2026), mendadak menyita perhatian luas. Aksi massa yang berlangsung di Mapolres Rokan Hulu dan Sekretariat DPRD Rokan Hulu itu memantik sorotan tajam publik, seiring tuntutan keras pembebasan mantan Kepala Divisi Humas eks PT Torganda dan PT Torus Ganda, Sariman Siregar.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap proses hukum yang menjerat Sariman. Spanduk dan poster bernada protes dibentangkan, sementara orasi bergema menuntut keadilan.
“Lepaskan Sariman Siregar, jangan ada kriminalisasi!” teriak massa secara bergantian dalam aksi yang dikawal ketat aparat keamanan.

banner 325x300

Namun, di tengah derasnya gelombang solidaritas masyarakat, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan arah berbeda. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Sariman bukanlah kriminalisasi, melainkan dugaan tindak pidana murni yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum.

Informasi yang dihimpun dari sumber aparat penegak hukum di lingkungan Polda Riau menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Sariman Siregar tidak berkaitan dengan konflik kepentingan perusahaan maupun tekanan pihak tertentu. Penanganan perkara disebut telah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Kasus ini murni pidana, bukan kriminalisasi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” tegas sumber aparat penegak hukum.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat dalam perkara tersebut antara lain penggelapan mobil operasional milik PT Torganda, dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp2,5 miliar, serta indikasi keterlibatan dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan.

Pernyataan aparat ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan penangkapan Sariman dengan kriminalisasi atau konflik kepentingan korporasi.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Rokan Hulu melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penggelapan mobil operasional perusahaan yang melibatkan Sariman Siregar.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna proses hukum lebih lanjut.

“Benar, terkait dugaan penggelapan mobil operasional PT Torganda, saat ini penanganannya sudah berada di Polda Riau untuk proses penyidikan lanjutan,” ujarnya tegas.

Kasus ini memunculkan benturan tajam antara opini publik dan realitas hukum. Di satu sisi, sebagian masyarakat menilai proses hukum terhadap Sariman sarat kepentingan dan tidak adil. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah berlandaskan aturan hukum dan alat bukti yang sah.

Fenomena ini menjadi potret nyata dinamika penegakan hukum di Indonesia, ketika figur yang memiliki pengaruh sosial dan kedekatan emosional dengan masyarakat menghadapi persoalan pidana. Dukungan massa kerap muncul, namun proses hukum tetap harus berjalan secara objektif dan profesional.

Peristiwa ini tidak lagi sekadar isu lokal di Rokan Hulu. Aksi massa dan penanganan kasus Sariman Siregar kini menjadi perhatian publik yang lebih luas, bahkan menimbulkan diskursus tentang transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Di tengah tekanan massa dan derasnya arus opini publik, aparat kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Hukum harus ditegakkan. Proses akan berjalan sesuai aturan,” kembali ditegaskan sumber aparat penegak hukum.

Kasus Sariman Siregar kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Di satu sisi, solidaritas masyarakat terus menguat. Di sisi lain, aparat dituntut membuktikan bahwa hukum berdiri di atas fakta, bukan tekanan massa.

Perkembangan perkara ini masih terus bergulir dan akan bermuara pada pembuktian di pengadilan. Di sanalah kebenaran hukum akan diuji—secara terbuka, objektif, dan tanpa kompromi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *