banner 728x250

Pria di Rokan Hulu Aniaya Anak Teman Dekat, Diringkus Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU – Unit Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EC (33), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak perempuan berusia enam tahun dari teman dekat pelaku sendiri.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Desa Pematang Tebih. Berdasarkan laporan polisi, saat itu pelapor berinisial N (25) sedang berada di rumah bersama putrinya, WA (6), dan pelaku EC. N meminta EC untuk membawa anaknya ikut bekerja agar tidak sendiri di rumah, namun permintaan tersebut justru membuat EC marah.

banner 325x300

EC lalu menarik kerah baju anak korban dan membantingnya ke lantai, kemudian menampar wajah korban dua kali hingga menyebabkan luka cukup dalam di dagu. Saat mencoba melerai, N juga mendapat kekerasan fisik dari pelaku berupa pukulan di wajah disertai bentakan kasar.

Melihat anaknya terluka dan menangis kesakitan, N meminta pertolongan keluarga dan membawa anaknya ke rumah tetangga sebelum akhirnya melapor ke Polres Rokan Hulu. Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, EC dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Benedicto menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *