banner 728x250

Wakil Direktur Mundur, CV Randi Timbunan Berjaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

banner 120x600
banner 468x60

PELALAWAN – Wakil Direktur CV Randi Timbunan Berjaya, Jhon Hendra Purba, menyatakan mundur dari jabatannya setelah mengungkap adanya dugaan praktik ilegal dalam aktivitas perusahaan yang dipimpin Anton di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Menurut Jhon, legalitas perusahaan tersebut tidak sah karena tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Riau. Ia menegaskan, selama ini aktivitas perusahaan hanya berjalan karena pimpinan perusahaan seolah-olah kebal hukum.

banner 325x300

“Tidak ada surat instruksi atau izin resmi dari SDM Provinsi Riau yang membolehkan perusahaan ini beroperasi. Selama ini hanya karena Anton terlihat kebal hukum sehingga tidak ada yang berani menindaknya,” ungkap Jhon, Minggu (14/9/2025).

Jhon menambahkan, dirinya memilih mundur karena tidak ingin terus terlibat dalam praktik yang disebutnya sebagai “pembodohan”. Ia mengaku selama ini terlalu banyak mengikuti instruksi Anton.

Lebih lanjut, Jhon membeberkan bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas penimbunan tanah ilegal di Desa Sorek, tepatnya di samping Masjid Simpang Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tanah timbun yang digunakan disebut berasal dari kuari yang sudah tidak memiliki izin beroperasi.

“Tanah yang diangkut ke ruko milik Pak Aji jelas berasal dari kuari. Ini murni aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ironisnya, kata Jhon, bahkan Komisaris CV Randi Timbunan Berjaya, Tusat, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Atas temuan itu, Jhon yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum segera menindak pimpinan CV Randi Timbunan Berjaya.

“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak agar perusahaan ini tidak lagi seenaknya melakukan penimbunan ilegal yang merusak lingkungan dan jalan raya,” pungkasnya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *