ROKAN HULU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook di Kabupaten Rokan Hulu menuai sorotan. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Polres Rokan Hulu didesak segera menuntaskan proses hukum yang dinilai berjalan lamban sejak laporan diajukan sekitar sembilan bulan lalu.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Yusrianto pada 23 Juli 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPLidik/469/VII/Res.1.14/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025. Namun hingga memasuki April 2026, perkembangan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Kuasa hukum pelapor, Alfiansyah Gea, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya mendesak kepolisian agar segera mempercepat penanganan perkara yang menurutnya sudah terlalu lama berproses di tahap penyelidikan.
“Iya, kita mendesak pengaduan dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook tersebut agar cepat diproses dikarenakan sudah sangat lama. Saya berharap Kasat Reskrim segera menanggapi perkara ini, karena perkara ini tidak asing lagi bagi beliau,” ujar Alfiansyah kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, saat kejadian berlangsung, pejabat yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim disebut berada di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti asas kesetaraan dalam penanganan laporan masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum tidak bersikap diskriminatif atau tebang pilih dalam memproses setiap laporan yang masuk.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan pengaduan masyarakat. Jangan sampai laporan pihak lain bisa langsung ditindaklanjuti, sementara pengaduan klien kami terkesan diperlambat. Sudah kurang lebih sembilan bulan berjalan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Rokan Hulu Ipda Andi M. Raihansyah Farhat, S.Tr.K., memastikan bahwa penyelidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, sejak pengaduan diterima, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menghadirkan saksi ahli bahasa untuk mengkaji unsur pencemaran nama baik dalam konten yang dilaporkan.
“Perkembangannya saat ini baru pada tahap pemeriksaan ahli bahasa. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana. Untuk pemeriksaan saksi, semuanya sudah dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

















